Kedua: Menuntut Kapolda mengganti Penyidik, melakukan penyidikan ulang, transparan dalam penyidikan, membuka jejak digital semua saksi2, menuntut Polda NTT mempertemukan RB dan Orang tuannya.

Ketiga: Menuntut kejaksaan transparansi dalam kinerja Transparan dan akuntabilitas.

Keempat: Mengantisipasi isu SARA dalam kasus ini. (*)