“Kita memang larang untuk memvideokan. Jadi saya pikir wartawan kemarin itu masyarakat. Dan ketika saya bertanya bahwa ‘kaka siapa’, posisi saya agak jauh, sehingga tidak mendengar bahwa dia adalah watawan Pos Kupang,” terangnya.

Meski demikian, ia sekali lagi meminta maaf kepada wartawan, dan tidak bermaksud untuk menghalang-halangi keja jurnalistik. Menurtnya, usai kejadian, pihaknya langsung ke redaksi Pos Kupang untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Pada intinya saya tetap minta maaf atas peristiwa ini. Tadi malam saya dan pak Kabid Humas sempat datang ke Pos Kupang untuk mengklarifikasi video larangan itu,” tandasnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B. SH. SIK. MH, juga menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji bahwa, peristiwa serupa tidak akan terulang lagi di kemudian hari, karena Polda dan wartawan adalah mitra.

“Kami minta maaf, dan sampai kapanpun, Polda merupakan mitra yang baik dengan rekan-rekan wartawan,” jelas Kombes Pol Rishian Krisna. (*)