Daerah  

PWI NTT Sesalkan Sikap Oknum Polisi yang Larang Wartawan Meliput

Logo PWI

Kupang, KN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) menyikapi larangan dan ancaman oleh oknum Polisi di Kupang.

Kejadian larangan dan ancaman kepada wartawan termasuk wartawan Pos Kupang oleh oknum Polisi ini terjadi saat kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael, pada Selasa 21 Desember 2021 di Kota Kupang.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Hilarius F. Jahang dan Sekretaris Zacky W Fagih, PWI NTT menyatakan menyesalkan segala bentuk dan upaya tindakan oknum polisi yang melarang dan mengancam wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

PWI NTT mengingatkan kepada semua pihak yang terkait, bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Jenazah Pria Asal Manggarai yang Jadi Korban Penembakan di Papua Tiba Besok

Menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers, hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara.

PWI NTT berharap hal tersebut tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

Pada akhir pernyataan sikap, PWI NTT juga mengapresiasi Polda NTT yang secara terbuka telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut, oleh Kabid Humas Polda NTT melalui Podcast Tribunnews/Pos Kupang. (*)