Urai Kemacetan, Sat Lantas Polres Mabar Tertibkan Parkir Liar

Operasi penertiban kendaraan oleh Sat Lantas Polres Manggarai Barat (Foto: Humas Polres Manggarai Barat)

Labuan Bajo, KN – Keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar yang menggunakan bahu jalan di sejumlah jalan Kota Super Premium Labuan Bajo akhirnya disikapi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat.

Sabtu 4 Desember 2021 malam, aparat penegak hukum melakukan razia parkir liar di sejumlah titik, salah satunya di Jalan Gabriel Gampur dekat dengan RSU Siloam Labuan Bajo.

Cukup banyak sopir kendaraan truk besar yang terciduk memarkir kendarannya secara sembarangan. Polisi kemudian memberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan. Para pelanggar juga diminta berjanji untuk tidak melakukan perbuatannya kembali.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat IPTU Royke Weridity mengatakan, parkir di bahu jalan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, khususnya di jalan lalu lintas padat pengguna.

“Kendaraan yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan ini, sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor, serta merusak tatanan jalan. Apalagi jika yang parkir di bahu jalan ini truk–truk besar, jalan akan menyempit,” Iptu Royke Weridity, Senin 6 Desember 2021.

Ia mengimbau kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas, begitu juga untuk kendaraan lainnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar–wajar saja, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain.

Padahal secara fakta, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.

“Parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir atau dilarang stop. Meski demikian, tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya. Aturan itu linier dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, maka sebaiknya tidak parkir,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Besok Diresmikan, RSP Amfoang Jadi Kado Manis Melki Laka Lena untuk Warga NTT di Wilayah Terpencil

Selain itu, kegiatan pada sabtu malam kemarin sudah sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ, bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Ada juga Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan atau selanjutnya diketahui dengan nama PP Jalan juga mengatur tentang parkir liar. Dalam regulasi ini disebutkan larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Maksud dari terganggunya fungsi jalan pada peraturan tersebut adalah kondisi di mana berkurangnya kapasitas jalan, seperti menumpuk bahan material, parkir, maupun berhenti untuk keperluan pribadinya di bahu jalan sehingga membuat pengguna jalan lain terganggu,” jelas mantan Kapolsek Komodo itu.

IPTU Royke Weridity juga menambahkan, pihaknya saat ini memang tidak memberikan sanski berupa tilang kepada pelanggar. Mengingat ada intruksi dari Kapolri untuk memberikan tindakan secara humanis kepada pelanggar selama masa pandemi.

“Namun bukan tidak mungkin kita akan mengambil sikap tegas di kemudian hari kepada pengguna jalan yang bandel. Karena cara–cara persuasif dan lemah lebut sudah cukup sering kita lakukan. Namun tetap saja banyak pengguna jalan yang nakal,” ungkapnya.

Ia juga berjanji akan terus intens melakukan razia. Bahkan bukan hanya parkir liar. Pelanggaran–pelanggaran lain yang bisa membahayakan juga akan dirazia.

“Seperti razia tidak menggunakan helm, masker dan lain sebagainya. Termasuk pengguna jalan yang sering melawan arah. Semua akan kita beri sanksi tegas,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS