“Perlu saya sampaikan bahwa proses penentuan tersangka dan penangkapan serta penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan dan dikumpulkan oleh penyidik,” tegasnya.

Kombes Pol Rishian Krisna menjelaskan, dalam melakukan penyelidikan dan penentuan identiras korban, penyidik Polda NTT menggunakan metode scientific crime investigation.

“Jadi bukan semata-mata keterangan dari tersangka. Penyidik juga terus melakukan cross check terhadap alat bukti dan Keterangan dari tersangka,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam proses penyidikan, Polda NTT selalu terbuka terhadap perhatian dari masyarakat. Itu merupakan atensi dan dukungan dari masyarakat untuk pengungkapan kasus tersebut. (*)