Kupang, KN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) merilis perkembangan kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabi di Kupang.
Dalam keterangannya, tersangka RB alias Randy Badjideh mengaku menyesal dan tidak tidur malam tenang sehingga memutuskan untuk menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, SH, S.IK, MH mengatakan, RB alias Randy Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum dia menyerahkan diri.
Status tersangka terhadap RB telah ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2021. Pada tanggal 2 Desember 2021, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Namun pada siang harinya, sebelum ditangkap, RB sudah menyerahkan diri di ruang Direskrimum Polda NTT didampingi keluarga.
“Dia (Randy,red) merasa menyesal, tidak bisa tidur, dan tidak tenang. Kemudian pada hari yang sama yang bersakutan datang secara sukarela didampingi keluarga,” kata Kombes Pol Rishian Krisna kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021.
Setelah penetapan tersangka dan RB menyerahkan diri, Polda NTT resmi melakukan penahanan pada tanggal 3 Desember 2021.
“Perlu saya sampaikan bahwa proses penentuan tersangka dan penangkapan serta penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan dan dikumpulkan oleh penyidik,” tegasnya.
Kombes Pol Rishian Krisna menjelaskan, dalam melakukan penyelidikan dan penentuan identiras korban, penyidik Polda NTT menggunakan metode scientific crime investigation.
“Jadi bukan semata-mata keterangan dari tersangka. Penyidik juga terus melakukan cross check terhadap alat bukti dan Keterangan dari tersangka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam proses penyidikan, Polda NTT selalu terbuka terhadap perhatian dari masyarakat. Itu merupakan atensi dan dukungan dari masyarakat untuk pengungkapan kasus tersebut. (*)