Kupang, KN – Kasus dugaan korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, telah ditingkatkan ke Penyidikan (DIK), setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Namun, anehnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata justru kini tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan korupsi aset negara tersebut yang didiuga melibatkan pengusaha Ben Tenti itu pada tingkat penuntutan.
Kajari Kabupaten Lembata, Azrizal, S. H, M. H kepada wartawan melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Lembata, Teddy Valentino, S. H, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditingkatkan ke penuntutan oleh penyidik Kejari Kabupaten Lembata.
Menurut Teddy, kasus tersebut tidak bisa ditingkatkan ke penuntutan dikarenakan kasus tersebut bukanlah merupakan tindak pidana korupsi.
Hal itu, didasarkan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang mendukung bahwa tanah tersebut merupakan milik Desa Merdeka atau Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lembata.
“Kasusnya tidak bisa dilanjutkan pada tingkat penuntutan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang mendukung bahwa tanah itu milik Desa Merdeka atau Pemda Kabupaten Lembata,” tegas Teddy, Senin 25 April 2022 seperti dilansir dari Kriminal.co.





Tinggalkan Balasan