Kupang, KN – Kasus dugaan korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, telah ditingkatkan ke Penyidikan (DIK), setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Namun, anehnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata justru kini tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan korupsi aset negara tersebut yang didiuga melibatkan pengusaha Ben Tenti itu pada tingkat penuntutan.
Kajari Kabupaten Lembata, Azrizal, S. H, M. H kepada wartawan melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Lembata, Teddy Valentino, S. H, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditingkatkan ke penuntutan oleh penyidik Kejari Kabupaten Lembata.
Menurut Teddy, kasus tersebut tidak bisa ditingkatkan ke penuntutan dikarenakan kasus tersebut bukanlah merupakan tindak pidana korupsi.
Hal itu, didasarkan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang mendukung bahwa tanah tersebut merupakan milik Desa Merdeka atau Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lembata.
“Kasusnya tidak bisa dilanjutkan pada tingkat penuntutan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang mendukung bahwa tanah itu milik Desa Merdeka atau Pemda Kabupaten Lembata,” tegas Teddy, Senin 25 April 2022 seperti dilansir dari Kriminal.co.
Ditambahkan Teddy, tanah tersebut bukan milik Desa Merdeka atau Pemda Kabupaten Lembata karena tidak tercatat didalam register desa atau buku inventaris desa, register kecamatan, inventaris kecamatan, register Pemda atau inventaris aset Pemda Kabupaten Lembata.
Ditegaskan Teddy, status tanah Merdeka sangat penting, hal tersebut sangat berkaitan dengan pasal yang disangkakan pasal 2, 3, antara lain unsur kerugian keuangan negara.
“Sesuai surat perintah penyidikan nomor : print-14 / N.3.22/Fd.1/03/2021 tgl 1 maret 2021, dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan tanah desa di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata Tahun 2018/2019. Kita menyelesaikan sesuai SOP saja,” ungkap Teddy.
Ketika ditanya apakah peningkatan status kasusnya dari Lid menjadi DIK hanya untuk menakuti oknum – oknum tertentu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Lembata, Teddy Valentino memilih bungkam.
Bukan saja itu, ketika ditanya bahwa peningkatan status kasusnya dari Lid menjadi Dik, tanpa didasari alat bukti, Kasi Intel kembali bungkam.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kajari Kabupaten Lembata, Azrizal, S. H, M. H, ketika dihubungi wartawan perteleponan memilih bungkam terkait kasus tersebut.
Patut diduga bahwa Kasi Intel Kejari Kabupaten Lembata, Teddy Valentino, S. H dan Kajari Kabupaten Lembata, Azrizal, S. H, M. H, memilih bungkam karena diduga libatkan pengusaha top di Kabupaten Lembata. (*/KN)