Kupang, KN – Keluarga Astrid Manafe dan putranya Lael Maccabi, korban pembunuhan sadis di Kupang mengaku kecewa dengan penerapan pasal 338 terhadap tersangka RB.
Kuasa Hukum keluarga korban Adhitya Nasution mengatakan, pembunuhan tersebut diduga sudah direncanakan dengan baik, mulai dari penjemputan, eksekusi, hingga menyembunyikan jasad kedua korban.
Penyidik Polda NTT diminta untuk harus melihat kasus tersebut secara saksama, dan dari tingkat kesadisannya, tersangka tidak cukup diganjar hukuman 15 tahun penjara.
“Sedangkan kejahatannya sudah terencana dan tidak ada rasa bersalah dari pelaku maupun keluarga pelaku yang tidak meminta maaf kepada keluarga korban,” kata Adhitya kepada wartawan di Kupang, Minggu 5 Desember 2021.
Pihak keluarga meminta kepada penyidik Polda NTT untuk lebih transparan membuka perkara ini. Keluarga pun telah memberikan bukti-bukti maupun keterangan kepada pihak Kepolisian.
“Tetapi apabila hanya diterapkan Pasal 338 atau pembunuhan saja, maka keluarga sendiri yakin ini tidak akan menimbulkan keadilan bagi keluarga,” ungkapnya.
Adhitya menambahkan, seluruh bukti yang sudah diserahkan kepada keluarga telah mengarah sangat jelas ke Pasal 340.
“Karena itu jika penyidik tetap menerapkan Pasal 338, maka tidak menutup kemungkinan pihak keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucunya yang telah tiada,” tandas Adhitya. (*)