“Dari data yang ada, baik pada tahun 2020 sampai 2021, grafik peningkatan kasus itu justru terjadi setelah hari raya Natal, Tahun Baru dan Idul Fitri. Di situ peningkatan kasusnya sangat luar biasa,” jelasnya.

Sekda menyebut, grafik itu merupakan pembelajaran bagi pemerintah, bahwa saat hari raya akan terjadi mobilitas warga yang sangat banyak, dan berpotensi terjadinya peningkatan angka penyebaran Covid-19.

“Sehingga pemerintah akan belajar dari pengalaman dan data yang ada, maka liburan Nataru kali ini pemerintah akan menjalankan langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkap Polo Maing.

Sementara itu, dalam Instruksi Gubernur NTT yang baru diterbitkan, pelaku perjalanan yang hendak ke NTT dan belum divaksin, wajib menunjukan hasil tes PCR. Bagi yang sudah divaksin hanya menunjukan surat keterangan negatif Rapid Antigen.

Kemudian pelaku perjalanan dalam wilayah Provinsi NTT yang sudah divaksin tahap kedua, maka dibebaskan dari syarat PCR dan Rapid Antigen. Sementara bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin, wajib menggunakan PCR.