Kupang, KN – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 baru saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Benediktus Polo Maing mengatakan, penerapan PPKM level 3 merupakan kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus), untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat selama liburan.
PPKM Level 3 akan dimulai serentak pada tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022 dan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Pemerintah Pusat telah menetapkan berbagai arahan terkait pelaksanaan PPKM. Dalam PPKM level 3 ini tentu ada pengaturan tentang perjalanan orang dan penegakan disiplin. Sehingga kita pemerintah Provinsi akan melakukan sesuai arahan dari pemerintah pusat,” kata Sekda Polo Maing kepada wartawan, Selasa 23 November 2021.
Menurutnya, grafik peningkatan kasus Covid-19 di NTT justru mengalami peningkatan yang sangat signifikan setelah hari libur seperti hari raya Natal, Tahun Baru, maupun hari raya Idul Fitri.
“Dari data yang ada, baik pada tahun 2020 sampai 2021, grafik peningkatan kasus itu justru terjadi setelah hari raya Natal, Tahun Baru dan Idul Fitri. Di situ peningkatan kasusnya sangat luar biasa,” jelasnya.
Sekda menyebut, grafik itu merupakan pembelajaran bagi pemerintah, bahwa saat hari raya akan terjadi mobilitas warga yang sangat banyak, dan berpotensi terjadinya peningkatan angka penyebaran Covid-19.
“Sehingga pemerintah akan belajar dari pengalaman dan data yang ada, maka liburan Nataru kali ini pemerintah akan menjalankan langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkap Polo Maing.
Sementara itu, dalam Instruksi Gubernur NTT yang baru diterbitkan, pelaku perjalanan yang hendak ke NTT dan belum divaksin, wajib menunjukan hasil tes PCR. Bagi yang sudah divaksin hanya menunjukan surat keterangan negatif Rapid Antigen.
Kemudian pelaku perjalanan dalam wilayah Provinsi NTT yang sudah divaksin tahap kedua, maka dibebaskan dari syarat PCR dan Rapid Antigen. Sementara bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin, wajib menggunakan PCR.
“Sehingga dengan kebijakan ini, kita harap masyarakat yang belum vaksin segera divaksin, dan yang sudah terima vaksin tahap pertama, segera lakukan vaksin tahap dua,” pungkasnya. (*)