Mafia Serobot Tanah, Masyarakat Adat Terlaing Surati Presiden Jokowi

Hendrikus Jempo, Tua Gendang Terlaing / Foto: Paul Tengko

Labuan Bajo, KN – Masyarakat adat Terlaing, Desa Pota Wangka, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT menyurati Presiden Indonesia. Perihal meminta untuk mengembalikan Tanah Warisan leluhur masyarakat adat Terlaing.

“Kami, Tua Golo (pimpinan adat) dan Tua Gendang (pimpinan rumah adat) masyarakat adat Terlaing, Desa Pota Wangka, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, menyampaikan surat terbuka ini kepada jajaran pemimpin negeri ini untuk membantu masyarakat adat Terlaing mengembalikan tanah ulayat yang sudah dikuasai para mafia tanah,” ujar Hendrikus Jempo, Sabtu 6 November 2021.

Tak hanya Presiden, masyarakat adat Terlaing juga mengirimkan surat terbuka kepada, Menko Polkam Republik Indonesia, Menteri ATR Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua DPR Republik Indonesia, Kapolri Republik Indonesia, Satgas Anti Mafia Tanah Polri, Kapolda NTT di Kupang, BPN Provinsi di Kupang, Bupati Mabar, Kejaksaan Mabar, Pengadilan Negeri Mabar, Ketua DPRD Mabar, Polres Mabar dan BPN Manggarai Barat.

Dikatakannya, Masyarakat Adat Terlaing sejak dulu memiliki 39 lingko (Tanah Ulayat). Diantaranya Lingko Nerot, Bale, Kombong dan Nampar. Semua kawasan tersebut berada dalam kawasan Rangko dan Menjerite.

Disampaikannya juga bahwa tanah-tanah tersebut memiliki sertifikat. Namun penerbitan sertifikat atas tanah tersebut tak diketahui oleh pemilik tanah atau Masyarakat Adat Terlaing.

BACA JUGA:  Besok DPW PAN NTT Gelar Muscab Gelombang II di 171 Kecamatan

“Belakangan ini tanah yang berada di lingko Nerot, Bale, Kombong dan Nampar, hampir semua ada sertifikat. Proses penerbitan sertifikat ini secara diam-diam dan tersembunyi tanpa diketahui pemilik tanah, tanah milik masyarakat adat Terlaing. Ada konspirasi yang diduga melibatkan penjual, pembeli dan BPN Mabar,” katanya.

Lebih lanjut, Hendrik menyampaikan bahwa dokumen dan data lingko tersebut telah lengkap dan telah dikukuhkan oleh tua-tua adat.

“Padahal dokumen dan data lingko-lingko ini sudah lengkap, diketahui dan dikukuhkan tua-tua adat di Tapal batas seperti masyarakat adat Rareng, Rai, Tebedo, Lancang dan Nggorang Labuan Bajo. Bahkan sudah dikukuhkan pihak pemerintah mulai Desa Tanjung Boleng, Desa Pota Wangka, Lurah Wae Kelambu, tua Mukang Rangko dan pihak Dinas Kehutanan,” tegas dia.

Sehingga, mewakili masyarakat adat Terlaing Hendrikus Jempo meminta bantuan kepada Bapak Presiden Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Masalah ini potensi terjadi konflik horisontal. Karena itu mohon bantuan Bapak dan Ibu dalam menyelesaikan persoalan ini demi terhindar dari konflik dalam masyarakat,” tutupnya. (*)