Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT Hilarius Minggu menyampaikan, sejauh ini ada sejumlah Kabupaten yang sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal inti kepada Bank NTT.

Daerah yang sudah menetapkan Perda penyertaan modal kepada Bank NTT adalah Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Lembata, Alor, Sabu Raijua, Kota Kupang dan Rote Ndao.

“Sisa Rp47 Miliar akan disetor dari Kabupaten TTU, TTS, Sumba Timur, Sikka, Sumba Tengah, dan Flores Timur,” ucap Hilarius Minggu.

Pantauan Koranntt.com, RUPS LB dimulai sekira pukul 14:00 Wita dan berakhir pada pukul 16:30 Wita. (*)