Kupang, KN – Tersangka kasus kprupsi proyek Awololong di Kabupaten Lembata segera di sidangkan pekan depan, usai berkas ketiga tersangka dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Pelimpaan berkas ketiga tersangka dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat 15 Oktober 2021.
JPU Kejati NTT, Hendrik Tip, mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, sehingga tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Hari ini, kami selaku Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, dan tinggal menunggu jadwal persidangan dari hakim,” ujar Hendrik Tip.
Dia menjelaskan, JPU Kejati NTT melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tiga orang tersangka, diantarnya, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen, Abraham Yehezkibel Tsazaro L selaku kontraktor pelaksana, dan Middo Arianto Boru selaku konsultan perencana.
Usai melimpahkan berkas tersangka, kata dia, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Kupang, paling lambat pekan depan.
“Kami tinggal tunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang. Kemungkinan paling lama pekan depan sudah disidangkan,” jelasnya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Jhonson Mira Mangngi, S. H, M. H yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara itu dari JPU Kejari Kabupaten Lembata.
Menurut Jhonson, setelah menerima berkas perkara dirinya akan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Nanti saya tunjuk hakimnya dulu setelah itu baru majelis hakimnya tentukan hari sidangnya. Paling lambat minggu depan sudah bisa sidang,” jelasnya. (*)