Sementara Kasi Pidsus Kejari Lembata, Haryanto, SH, menegaskan, kasus dugaan mafia tanah di Desa Merdeka masih dalam proses penyelidikan oleh tim Pidsus Kejari Lembata.

“Yang jelas, saat ini kasus itu masih tetap berproses di Kejari Lembata, dan kasusnya sekarang sudah berstatus penyelidikan,” ujar Haryanto kepada wartawan melalui telepon seluler.

Untuk diketahui, kasus dugaan mafia tanah seluas 5 hektar di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 Miliar.

Tanah itu selama ini dikuasai oleh Pemerintah Desa Merdeka, dan diduga telah dihibahkan kepada investor lokal, Benediktus Oleona, alias Ben Tenti.

Proses hibah tertuang dalam surat hibah tertanggal 26 September 2018 yang ditandatangani Benediktus Lelaona dan Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon.