Proses hibah tertuang dalam surat hibah tertanggal 26 September 2018 yang ditandatangani Benediktus Lelaona dan Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon.
Informasi yang dihimpun media, investor lokal, Benediktus Lelaona, dikabarkan telah membayar sebesar Rp200 Juta lebih, namun tidak dijadikan sebagai pendapatan desa, dan hanya dinikmati oleh oknum tertentu. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan