Kupang, KN – Kejaksaan Negeri Lembata, diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, NTT.
Sejauh ini tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon, investor lokal Ben Lelaona.
Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kanis Making, Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday dan Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali.
Meskin telah memeriksa sejumlah saksi, namun hingga kini, belum ada perkembangan ataupun penetapan tersangka.
Aktivis Amppera Kupang, Alfons Making, menegaskan, kasus dugaan mafia tanah Merdeka harus diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, jika Kejari Lembata tidak mampu menuntaskannya.
“Apabila Kejari Lembata lamban menetapkan tersangka, maka kami akan konsolidasi massa besar-besaran untuk melakukan aksi demonstrasi,” tegas Alfons, Rabu 13 Oktober 2021.
Meski demikian, pihaknya masih menaruh harapan besar dan kepercayaan kepada Kejari Lembata, Azrijal untuk menuntaskan kasus dugaan mafia tanah Merdeka.
Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli, menjelaskan, kasus mafia tanah di Desa Merdeka, Kabupaten Lembata sedang menjadi perhatian dan sorotan masyarakat.
Dia menerangkan, tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata telah memeriksa sejumlah saksi, dan sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh Kejari Lembata.
“Mantan Kejari Lembata, Ridwan Angsar dan Azrijal selaku Kejari Lembata sekarang, telah mengumumkan ke publik terkait penyidikan kasus dugaan mafia tanah Merdeka,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lembata, Haryanto, SH, menegaskan, kasus dugaan mafia tanah di Desa Merdeka masih dalam proses penyelidikan oleh tim Pidsus Kejari Lembata.
“Yang jelas, saat ini kasus itu masih tetap berproses di Kejari Lembata, dan kasusnya sekarang sudah berstatus penyelidikan,” ujar Haryanto kepada wartawan melalui telepon seluler.
Untuk diketahui, kasus dugaan mafia tanah seluas 5 hektar di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 Miliar.
Tanah itu selama ini dikuasai oleh Pemerintah Desa Merdeka, dan diduga telah dihibahkan kepada investor lokal, Benediktus Oleona, alias Ben Tenti.
Proses hibah tertuang dalam surat hibah tertanggal 26 September 2018 yang ditandatangani Benediktus Lelaona dan Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon.
Informasi yang dihimpun media, investor lokal, Benediktus Lelaona, dikabarkan telah membayar sebesar Rp200 Juta lebih, namun tidak dijadikan sebagai pendapatan desa, dan hanya dinikmati oleh oknum tertentu. (*)