Kupang, KN – Kejaksaan Negeri Lembata, diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, NTT.
Sejauh ini tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon, investor lokal Ben Lelaona.
Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kanis Making, Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday dan Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali.
Meskin telah memeriksa sejumlah saksi, namun hingga kini, belum ada perkembangan ataupun penetapan tersangka.
Aktivis Amppera Kupang, Alfons Making, menegaskan, kasus dugaan mafia tanah Merdeka harus diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, jika Kejari Lembata tidak mampu menuntaskannya.



Tinggalkan Balasan