Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli, menjelaskan, kasus mafia tanah di Desa Merdeka, Kabupaten Lembata sedang menjadi perhatian dan sorotan masyarakat.
Dia menerangkan, tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata telah memeriksa sejumlah saksi, dan sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh Kejari Lembata.
“Mantan Kejari Lembata, Ridwan Angsar dan Azrijal selaku Kejari Lembata sekarang, telah mengumumkan ke publik terkait penyidikan kasus dugaan mafia tanah Merdeka,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lembata, Haryanto, SH, menegaskan, kasus dugaan mafia tanah di Desa Merdeka masih dalam proses penyelidikan oleh tim Pidsus Kejari Lembata.
“Yang jelas, saat ini kasus itu masih tetap berproses di Kejari Lembata, dan kasusnya sekarang sudah berstatus penyelidikan,” ujar Haryanto kepada wartawan melalui telepon seluler.
Untuk diketahui, kasus dugaan mafia tanah seluas 5 hektar di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 Miliar.
Tanah itu selama ini dikuasai oleh Pemerintah Desa Merdeka, dan diduga telah dihibahkan kepada investor lokal, Benediktus Oleona, alias Ben Tenti.







Tinggalkan Balasan