Sedangkan mengenai Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar, menurut Alfred ranperda ini bukan saja hanya untuk penyediaan air bersih dan mendukung perluasan cakupan layanan air bersih melalui pembangunan sambungan baru dalam wilayah Kota Kupang, tetapi juga dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang, serta menjadi solusi untuk mengatasi masalah kebutuhan penyediaan air bersih di Kota Kupang.
Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kota Kupang dengan agenda tanggapan Wali Kota Kupang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos didampingi para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Kota Kupang serta para pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang dan para camat. (*)



Tinggalkan Balasan