Hukrim  

Pria di Kupang Terciduk Bersama WIL di Kamar Kos, Sebelumnya Pamit ke Rote

Ilustrasi / Foto: Pixabay

Kupang, KN – Seorang wanita hamil berinisial MS menangkap basah suaminya bersama Wanita lain di sebuah kos-kosan di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu, 9 Oktober 2021.

MS bersama aparat SPKT Polres Kupang Kota menggrebek suaminya yang berinisial SHT, yang sementara bersama perempuan muda berinisial AS di dalam kamar kos.

Atas perbuatan tersebut, pasangan selingkuh dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan MS langsung melaporkan kasus suaminya dengan tuduhan perzinahan.

BACA JUGA:  Seminar Ilmiah 'Bambu sebagai Pilar dan Infrastruktur Hijau di Unika Ruteng Hadirkan Narasumber dari UM Jember

Kepada media, MS mengatakan bahwa sudah mengetahui hubungan gelap suaminya, sebelum suaminya pamit pergi ke Kabupaten Rote Ndao.

“Dia pamit ke Rote, faktanya saya dapati dia lagi berduaan dengan perempuan lain yang berstatus dari calon istri anggota Polisi yang bertugas di Polda NTT, dan baru saja menjalani nikah dinas,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS