Gubernur VBL juga menitip pesan kepada Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri agar aturan mengenai pinjaman oleh daerah dapat direvisi karena sudah ketinggalan zaman.

Ia menyampaikan telah mengusulkan lewat Menteri Keuangan untuk disampaikan kepada Mendagri bahwa ada hal yang menarik, tapi selama ini tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah.

Menurut Gubernur Viktor, selama ini aset tanah pemda baik pemkab maupun pemprov harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga, lalu pihak ketiga tersebut melakukan pinjaman ke bank untuk membangun kepentingan perusahaannya.

Namun mirisnya, pemerintah daerah sendiri tidak boleh meminjam di bank secara langsung dengan menjaminkan asetnya itu. 

“Sehingga saya berpikir ini merupakan aturan yang memberatkan atau sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Karena itu lewat ibu direktur kami menitipkan agar aturan tersebut direvisi kembali sehingga ke depannya pemerintah daerah lewat BUMD nya mampu bekerja sama dengan seluruh aset-aset pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman daerah, agar BUMD ikut berperan dalam pembangunan-pembangunan daerah di manapun itu berada,” kata Gubernur Viktor.