Untuk diketahui, BPK dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov NTT menyatakan, jumlah keseluruhan penerima Bansos pada TA 2020 yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTT sebanyak 1.551 penerima, dengan rincian bansos yang dapat direncanakan senilai Rp3.267.674.000,00 dan bansos yang tidak dapat direncanakan senilai Rp17.598.700.000,00.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja Bansos yang tidak dapat direncanakan, menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir, terdapat 438 penerima Bansos yang belum menyampaikan LPJ senilai Rp6.732.200.000,00 atau 38%.
BPK kemudian memberikan peringatan keras dan meminta Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT untuk membuat sebuah Pernyataan Komitmen, yang menjamin agar masalah penerima Bansos yang belum menyampaikan LPJ penggunaan dana Bansos tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT pun bergerak cepat dan menertibkan LPJ dari para penerima Bansos yang tidak dapat direncanakan. Saat ini total 78% penerima Bansos telah menyampaikan LPJ. (*)



Tinggalkan Balasan