Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 21 tentang perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus proyek Awololong, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.446.891.718,27.
Bupati Kabupaten Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, SE, M.SI, pasca dilantik pada 16 September 2021 menyatakan segera membenahi birokrasi dan mencopot Kepala Dinas atau Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang sedang tersandung kasus hukum.
“Bagi OPD yang hari ini menyandang status tersangka, maka dengan sendirinya akan saya non job. Itu nomor satu. Siapapun itu akan di non job,” tegas Thomas Langoday. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan