Bukti Cinta Wali Kota Jeriko untuk Kaum Lansia dan Disabilitas di Kota Kupang

Penyerahan program BPNTD kepada KPM, lansia dan disabilitas di Kota Kupang / Foto: Dok. PKP Kota Kupang

Kupang, KN – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., menyerahkan program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD).

Program BPNTD merupakan program inovatif, bukti cinta Wali Kota Jeriko kepada 6.421 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penyandang disabilitas sebanyak 200 KPM, dan lansia sebanyak 20 KPM.

Kegiatan penyerahan program BPNTD berlangsung di e-Warong Emaus Mart Liliba, Kamis 30 September 2021.

Wali Kota Kupang dalam sambutannya mengatakan bahwa BPNTD adalah salah satu program Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial yang bersumber dari APBD, untuk membantu masyarakat Kota Kupang yang kurang beruntung.

“Kalau hari ini kita melaunching 6.421 KPM, mudah-mudahan ke depan kita bisa mendata lebih baik saudara-saudara kita yang belum mendapatkan bantuan,” kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore seperti dilansir dari siaran Pers PKP Kota Kupang.

Menurutnya, peran dan tanggung jawab rumah ibadah dan tokoh masyarakat sangat penting, untuk sama-sama bergandeng tangan membantu masyarakat Kota Kupang.

BACA JUGA:  DP Rp35 Juta di Suzuki SBM Kupang, Langsung Bawa Pulang Mobil Suzuki XL7

Lebih lanjut Wali Kota mengatakan bahwa Pemerintah juga membutuhkan bantuan dari para stakeholder dalam hal ini kerja sama dengan bank BTN untuk menyalurkan bantuan dan membantu masyarakat di Kota Kupang.

Ucapan terima kasih juga diberikan kepada Dinas Sosial Kota Kupang yang telah mencanangkan pelaksanaan program mulia ini.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos., dalam laporannya menyampaikan Pemkot Kupang melalui program BPNTD, berupaya membuat inovasi dan terobosan untuk membantu masyarakat Kota Kupang.

“Sehingga memberikan akses KPM terhadap bahan pokok, dengan kandungan gizi lainnya dan sebagai upaya pencegahan stunting,” ujar Lodywik.

Ia berharap program BPNTD bisa menjangkau semua keluarga KPM, lansia dan disabilitas yang benar-benar membutuhkan bantuan dari pemerintah. (*)