Kupang, KN – Perkara tanah yang melibatkan keluaraga besar Konay dan Viktori Aning di Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai, berdasarkan putusan Makhama Agung (MA) No 65 tahun 1993.
Demikian disampaikan kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco Bernardo Bessi, saat menggelar konferensi pers, Selasa 30 Maret 2021.
“Pada tahun 1993 putusan sudah ada dan sudah diuji di Pengadilan. Bahwa penggugat Viktoria Anin, Yohanes Samadara dan Philipus Kollo tidak berhak atas objek sengketa tanah tersebut. Ini adalah bahasa pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Fransisco Bessi.
Merujuk pada putusan Mahkamah Agung, sebuah objek dan perkara yang sama, tidak bisa dilakukan penggugatan kembali, sehingga permasalahan tersebut sudah dianggap selesai.
“Kalau mau gugat lagi tidak bisa. Karena mereka sudah coba dua kali dan gagal. Mereka juga tidak baca putusan MA. Kalau putusan MA dibaca semua, pasti mereka tidak gugat. Karena bukti semua ada disini,” jelasnya.
Sementara salah satu ahli waris, Jhony Army Konay mengatakan, sebenarnya tanah Pagar Panjang dan Danau Ina bukan merupakan objek sengketa, karena telah berpijak dan berlindung dalam sebuah payung hukum dan keputusan yang inkrah.





Tinggalkan Balasan