Ahli waris keluarga Konay lainnya, Marthen Konay pada kesempatan tersebut mengatakan, Hukum adalah panglima, sehingga apa yang sudah menjadi keputusan hukum, siapapun harus tunduk dan patuh.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap sebelas rumah yang berada diatas lahan seluas 250 hektar.
“Sudah banyak orang yang datang bertemu kami. Tetapi kita tetap eksekusi berdasarkan surat keputusan eksekusi pada sebelas rumah di Kelurahan Oesapa Selata. Rencananya 11 April 2021 mendatang,” imbuhnya.*
Halaman





Tinggalkan Balasan