“Kami bicara berdasarkan fakta. Karena apapun persoalannya, hukum tetap menjadi panglima dan kita tidak bisa bolak-balikan fakta. Karena kami perpegang pada putusan MA,” tegas wakil Bupati TTS itu.
Menurutnya, keluarga Konay tetap bertahan dan tidak akan melakukan penyerangan, karena pihaknya berada dalam zona hukum yang nyaman.
“Saya minta para pengacara yang datang dari Jakarta untuk melihat juga keputusan Mahkamah Agung No 65 tahun 1993. Karena semua tertera jelas,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Army Konay juga membacakan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Viktoria Anin bukan ahli waris.
Army bahkan meminta keluarga Samadara dan Kolo yang mengaku sebagai ahli waris untuk coba menerbitkan sertifikat di BPN Kota Kupang.
“Coba saja ke BPN dan terbitkan sertifikat di sana. Apakah bisa atau tidak. Saya sampaikan, kami sudah terbitkan ribuan sertifikat di atas tanah yang diklaim milik mereka. Artinya BPN juga mengakui bahwa tanah itu milik ahli waris keluarga Konay,” tegas Army.





Tinggalkan Balasan