Polemik 9 Sertifikat Pernah Diperkarakan
Polemik 9 sertifikat tersebut pernah diperkarakan oleh pihak BPR Christa Jaya Kupang, namun semua gugatan ditolak, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, bahwa seluruh gugatan tidak pantas diterima.
“Waktu itu saya didudukan sebagai tergugat dua, dan debitur Rafi sebagai tergugat satu. Dimana semua gugatan BPR Christa Jaya ditolak,” jelas Albert.
Dia menjelaskan, dirinya sangat yakin, bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polda NTT pasti bijaksana untuk menyelesaikan persoalan tersebut, karena kasus ini telah dilaporkan ke SPKT.
Menurut Albert Riwu Kore, kasus tersebut merupakan murni perdata. Sehingga, jika BPR Christa Jaya merasa dirugikan, maka silahkan gugat ke debiturnya.
“Karena induk dari permasalahan ini adalah perjanjian perdataan dan perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur,” tandasnya.
Bakal Pidanakan Chris Liyanto
Notaris Albert Riwu Kore menegaskan akan mempidanakan Chris Liyanto atas pernyataannya terkait pengelapan 9 buah sertifikat milik BPR Christa Jaya Kupang.







Tinggalkan Balasan