“Karena induk dari permasalahan ini adalah perjanjian perdataan dan perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur,” tandasnya.

Bakal Pidanakan Chris Liyanto

Notaris Albert Riwu Kore menegaskan akan mempidanakan Chris Liyanto atas pernyataannya terkait pengelapan 9 buah sertifikat milik BPR Christa Jaya Kupang.

“Saya akan pertimbangkan secara hukum untuk laporkan dia secara pidana, atas keterangannya bahwa, Albert Riwu Kore telah menggelapkan 9 sertifikat,” tegasnya.

Dia menerangkan, dirinya juga sudah diperiksa dua kali oleh pihak kepolisian, dan jika ditetapkan jadi tersangka, maka ia akan tunduk dan kooperatif terhadap alur penyelidikan oleh Polda NTT.

“Saya tidak ragu untuk kebenaran. Namanya Albert Riwu Kore berani mati untuk tegakan kebenaran. Saya tidak takut jika hanya ditahan Polda, karena saya tidak lakukan kesalahan dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)