Dari sertifikat induk, dilakukan pemecahan menjadi 18 buah sertifikat, dan tiga diataranya dijual oleh BPR Christa Jaya sesuai rencana awal mereka. “Kalau mereka jual, berarti pemecahan sertifikat itu telah disetujui oleh BPR Christa Jaya sendiri,” jelasnya.

Sementara 15 sertifikat lainnya, 9 diantaranya diambil oleh debitur Rafi atas izin BPR Christa Jaya, dan 6 lainnya diambil langsung oleh pihak BPR Christa Jaya Kupang melalui stafnya, tanpa sepengetahuan Albert Riwu Kore.

“Setelah ada komplain dari BPR Christa Jaya terkait 9 sertifikat lainnya, baru saya tahu sertifikat itu diambil oleh debitur Rafi,” ungkap Albert Riwu Kore.

Atas iktikad baik, Albert kemudian memanggil debitur Raffi, dan mempertemukan dengan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto untuk menanyakan perbuatan Rafi terkait pengambilan 9 buah sertifikat dari stafnya.

“Saya bilang ke Chris Liyanto bahwa ada orang yang mengambil sertifikat. Kalau memang menjadi masalah, maka saya akan laporkan ke polisi. Dan dia katakan bahwa, ini masalah antara kreditur dan debitur. Pak Albert tidak usa ikut campur,” jelasnya.