“Tanda terima yang dipegang oleh Christa Jaya tidak berlaku lagi. Karena atas izin dia, sertifikat induk itu dikeluarkan untuk dilakukan pemecahan. Sehingga tanda terima yang awal dikasi ke kita itu menjadi gugur sebenarnya,” ujar Albert Riwu Kore.
Dari sertifikat induk, dilakukan pemecahan menjadi 18 buah sertifikat, dan tiga diataranya dijual oleh BPR Christa Jaya sesuai rencana awal mereka. “Kalau mereka jual, berarti pemecahan sertifikat itu telah disetujui oleh BPR Christa Jaya sendiri,” jelasnya.
Sementara 15 sertifikat lainnya, 9 diantaranya diambil oleh debitur Rafi atas izin BPR Christa Jaya, dan 6 lainnya diambil langsung oleh pihak BPR Christa Jaya Kupang melalui stafnya, tanpa sepengetahuan Albert Riwu Kore.
“Setelah ada komplain dari BPR Christa Jaya terkait 9 sertifikat lainnya, baru saya tahu sertifikat itu diambil oleh debitur Rafi,” ungkap Albert Riwu Kore.
Atas iktikad baik, Albert kemudian memanggil debitur Raffi, dan mempertemukan dengan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto untuk menanyakan perbuatan Rafi terkait pengambilan 9 buah sertifikat dari stafnya.
“Saya bilang ke Chris Liyanto bahwa ada orang yang mengambil sertifikat. Kalau memang menjadi masalah, maka saya akan laporkan ke polisi. Dan dia katakan bahwa, ini masalah antara kreditur dan debitur. Pak Albert tidak usa ikut campur,” jelasnya.
Polemik 9 Sertifikat Pernah Diperkarakan
Polemik 9 sertifikat tersebut pernah diperkarakan oleh pihak BPR Christa Jaya Kupang, namun semua gugatan ditolak, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, bahwa seluruh gugatan tidak pantas diterima.
“Waktu itu saya didudukan sebagai tergugat dua, dan debitur Rafi sebagai tergugat satu. Dimana semua gugatan BPR Christa Jaya ditolak,” jelas Albert.
Dia menjelaskan, dirinya sangat yakin, bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polda NTT pasti bijaksana untuk menyelesaikan persoalan tersebut, karena kasus ini telah dilaporkan ke SPKT.
Menurut Albert Riwu Kore, kasus tersebut merupakan murni perdata. Sehingga, jika BPR Christa Jaya merasa dirugikan, maka silahkan gugat ke debiturnya.









Tinggalkan Balasan