Sementara dalam petitumnya, mereka mengakui sendiri bahwa telah memberikan izin untuk dilakukan pemecahan sertifikat tanah, karena ada beberapa kapling tanah yang akan dijual ke pihak lain.

“Mereka telah menyetujui dan izinkan untuk dilakukan pemecahan sertifikat. Tetapi dalam perjalanan, mereka justru tidak mau mengakui kalau rencana pemecahan itu atas persetujuan mereka,” jelasnya.

Albert menegaskan, sebagai notaris, ia tidak mungkin melakukan pemecahan terhadap sertifikat tanah, tanpa adanya permintaan dan persetujuan dari pihak terkait, dalam hal ini BPR Christa Jaya.

“Justru BPR Christa Jaya mendesak, agar sertifikat itu segera dipecahkan, karena calon pembeli tanah sudah siap untuk menandatangani kredit,” tegasnya.

Dia menerangkan, dampak hukum yang dialami adalah, tanda terima yang dipegang pihak BPR Christa Jaya tidak lagi berlaku, karena mereka telah mengizinkan untuk mengeluarkan sertifikat induk, untuk dilakukan pemecahan.

“Tanda terima yang dipegang oleh Christa Jaya tidak berlaku lagi. Karena atas izin dia, sertifikat induk itu dikeluarkan untuk dilakukan pemecahan. Sehingga tanda terima yang awal dikasi ke kita itu menjadi gugur sebenarnya,” ujar Albert Riwu Kore.