Dia menyebut, ketika korban BS hendak dibawah ke RSUD untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER), salah satu keluarga, yang merupakan adik kandung korban, atas nama Guntur menolaknya untuk di visum.
“Sehingga jenazah korban dibawah ke rumah duka, yang bertempat di Dusun Kopondopo, Kelurahan Roworena Barat, Kecamatan Ende Selatan,” terangnya.
Dia menambhakan, pihak keluarga korban enggan melakukan autopsi terhadap jenazah BS, dan menerima kejadian itu sebagai musibah. “Karena korban BS juga memiliki riwayat sroke dan darah tinggi,” tandasnya.
Untuk diketahui, tindakan yang dilakukan Polres Ende adalah, mendatangi lokasi dan mengolah TKP, mencatat dan mengumpulkan keterangan saksi disekitar TKP.
Selain itu melakukan koordinasi dengan pihak RSU Ende, membuat laporan polisi dan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. (*)



Tinggalkan Balasan