Lanjut Christ,Sebagai salah satu pimpinan cabang perusahan Multifinance saya sangat mengapresiasi hasil putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.
“Sehingga sudah adanya penegasan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai Kekuatan Ekskutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan Hukum tetap,”
“Apabila dalam pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia melalui pengadilan sesungguhnya hanya sebagai alternatif yang dapat dilakukan jika tidak ada kesepakatan antara Kreditur dan Debitur baik berkaitan dengan Wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari Debitur ke Kreditur.”
Tandas Christ. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan