Kupang, KN – Vaksin jenis AstraZeneca di Kota Kupang terancam kadaluwarsa atau expired, karena belum didistribusi oleh Pemerintah Kota Kupang kepada masyarakat. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 4-5 ribu vial.

Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTT, dr. Meserasi Atupah mengatakan, dirinya mendapatkan laporan, bahwa terdapat sejumlah persediaan dosis vaksin jenis AstraZeneca di Kota Kupang yang belum digunakan.

“Ini akibat dari lambannya penggunaan vaksin yang dikirimkan Dinas Kesehatan Provinsi. Disisi lain, Dinkes Kota Kupang justru memanfaatkan pihak ketiga untuk percepatan vaksinasi,” ujar Mese kepada waratwan, Senin 13 September 2021.

Menurutnya, dengan melibatkan pihak ketiga dalam percepatan vaksinasi, justru menyebabkan penumpukan stok vaksin milik Dinkes Kota Kupang karena tidak digunakan secara baik.

“Kondisi ini telah disiasati dan meminta Pemda lain untuk menggunakan vaksin tersebut. Kita juga punya Faskes dan tenaga kesehatan yang dapat dilatih, jika masih kekurangan tenaga vaksinator,” jelasnya.