“Kami tidak bisa melarang orang untuk melaksanakan turnamen, terserah mereka mau melaksanakan kegiatan tersebut. Tetapi dalam melaksanakan kegiatan tidak boleh menggunakan logo AFKAB atau AFP NTT, jika tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditentukan dalam asosiasi, baik AFKAB ataupun AFP NTT,” tegasnya.
Senada dengan Yayo Sungkono, Komisi Banding M. Ruslan menjelaskan, semestinya surat yang diajukan panitia penyelengga kegiatan harus melalui AFKAB, bukan langsung ke AFP NTT.
“Sebenarnya suratnya ke AFKAB dulu, baru direkomendasikan dengan syarat-syaratnya ke AFP NTT. Hari ini yang terjadi, mereka langsung ke sana, sehingga, Ketua Pelaksana Harian AFKAB Ende merasa kurang pas, maka sampai sekarang belum memberikan rekomendasi, ” terangnya.
Menurut M. Ruslan, siapa saja boleh membuat turnamen. Tetapi yang dilakukan hari ini di Kaupaten Ende sama seperti turnamen biasa, karena tanpa pengawasan AFKAB.
“Jika hari ininada pernyataan bahwa turnamen ini di bawah atau disetujui AFKAB, maka saya ingin tegaskan bahwa itu pembohongan publik,” tandas M. Ruslan. (*)



Tinggalkan Balasan