Sementara salah satu poin dalam pernyataan sikap yang dibacakan Sokan teibing, bahwa, IKKA secara kekeluargaan meminta PT Timor Expres Intermedia untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, segera membayar apa yang menjadi hak Obet Gerimu.
Selain itu, berdasarkan rujukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang menjelaskan bahwa, total hak yang harus diterima Obet Gerimu dari PT Timor Expres Intermedia adalah sebesar Rp19.140.000 juta.
Dengan demikian, IKKA mendsak Dinas Nakertrans Kota Kupang untuk berperan profesional sebagai mediator untuk menuntaskan masalah tersebut secara adil, yakni Obet Gerimu harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika tidak terpenuhi, IKKA akan terus memberikan dukungan terhadap setiap langkah hukum yang ditempuh oleh saudara Obet Gerimu. (*)







Tinggalkan Balasan