Ruteng, KN – Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G. Nabit, resmi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: HK/28/2021 tertanggal 6 September 2021.
Salah satu poin dari surat edaran itu mengatur tentang kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya, yang hanya dihadiri oleh maksimal 50% persen dari total kapasitas, dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, serta tidak ada hidangan makanan.
Bupati Manggarai juga menegaskan bahwa, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan kapastitas maksimal 50%. Kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) dari tingkat SD, SMP hingga SMA yang boleh dihadiri oleh peserta didik maksimal 62-100%, dengan menjaga jarak 1,5 Meter, dan maksimal 5 orang peserta didik dalam satu ruangan.
Sementara untuk PAUD, maksimal dihadiri oleh 33 persen dari total rombongan belajar dalam kelas, dengan menjaga jarak 1,5 Meter, dan maksimal 5 orang peserta didik dalam satu kelas. Selan itu, bagi sekolah berasrama, proses pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (daring/online).
Bupati Manggarai menyatakan, kegiatan ibadah pun boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Peserta yang mengikuti ibadah maksimal 25% dari total kapasitas yang tersedia.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran akan diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Bupati Hery Nabit mewajibkan juga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas/Kontrak/Non PNS, Aparat TNI/Polri, Pelaku Usaha pada Pasar Inpres Ruteng dan Pasar Puni, Pemilik/Pimpinan Lembaga Pendidikan/BUMD, tempat Usaha/Toko/Swalayan untuk melakukan Rapid Test Antigen dan vaksinasi sesuai ketersediaan vaksin. Hasilnya wajib dilaporkan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Manggarai.
Pemerintah Kabupaten Manggarai juga membatasi waktu dan pengunjung restoran/warung makan, dengan kapasitas pengunjung 50%.
Setiap meja hanya boleh diisi 2 orang, dan menerima makanan dibawa pulang take away dengan penerapan prokes secara ketat.
Sedangkan semua tempat usaha, baik pusat perbelanjaan/toko serba ada dan sejenisnya akan dibatasi jam operasionalnya paling lambat sampai pukul 20:00 Wita. Sementara pasar Inpres, pasar Puni serta pasar di wilayah Kabupaten Manggarai, dibuka pukul 8:00-18:00 Wita. (*)