Kupang  

Preman Diduga Suruhan Ayub Tosi, Mencuri dan Merusak Rumah Warga Matani

Korban saat melapor ke SPKT Polda NTT / Foto: Istimewa

Kupang, KN – Segerombolan preman merusak rumah milik Melkianus Tosi dan Mikabanu Tameno, di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Rabu 1 September 2021 sekira pukul 10:00 Wita.

Mereka mengaku disuruh Ayub Tosi untuk mengusir kedua korban, dengan alasan tanah yang ditempati korban bukan milik mereka dan sudah dikontrak oleh pihak lain.

Kuasa Hukum Korban, Bandri Jerry Jacjob, SH, mengatakan, selain melakukan pengrusakan, gerombolan preman membawa serta senjata tajam, melakukan pengancaman, hingga mencuri barang milik korban.

“Pada Selasa 1 September 2021, rumah klien saya dimasuki preman sekitar 50 orang yang datang menggunakan senjata tajam untuk menyuruh klien saya keluar dari rumah, dan mengaku bahwa mereka disuruh oleh saudara Ayub Tosi,” kata Jerry Jackob kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis 2 September 2021.

Dia menyebut, usai menguasai objek milik korban, sore harinya para korban kemudian melakukan tindakan pencurian dengan mengambil sejumlah barang milik korban.

“Jadi setelah menguasai rumah, mereka mengambil barang milik klien saya berupa uang Rp25 Juta, motor, dan ternak milik klien saya,” jelasnya.

Mengetahui peristiwa itu, kata dia, kliennya langsung mendatangi Polres Kupang Tengah untuk membuat laporan polisi.

Tetapi laporan korban tidak diterima pihak kepolisian dengan alasan kasusnya besar, sehingga harus ditangani Polres Kupang.

“Sehingga klien saya diarahkan ke Polres Kupang. Namun Polres Kupang juga tidak menerima laporan, dengan alasan klien saya tidak memiliki sertifikat. Saya merasa sangat kecewa dengan kinerja Polres Kupang Tengah, karena mereka tidak menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh klien saya,” tegasnya kepada wartawan.

Menurut Jerry, laporan dari korban merupakan tindakan pidana yang harus diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan yang berhak untuk melakukan eksekusi bukan preman. Tetapi harus perintah Pengadilan.

BACA JUGA:  Pemkab Kupang Segera Terbitkan Perda Penanggulangan Bencana

“Yang dilaporkan itu masalah pidana. Bukan perdata. Sehingga polisi wajib menindaklanjuti sesuai aturan. Sehingga hari ini kami datangi Polda NTT untuk membuat surat laporan,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan bersurat ke Kapolda NTT untuk segera menindak anggotanya yang tidak menerima laporan dari korban. Karena kasus tersebut sudah mengancam nyawa orang.

“Jadi saya harap Polda NTT segera menindaklanjuti laporan yang telah kami laporkan. Apalagi di rumah ada anak kecil yang trauma terhadap aksi premanisme ini,” jelasnya.

“Kami juga akan bersurat ke Lembaga Perlindungan saksi dan korban, karena saat ini klien kami belum pulang ke rumah karena rumahnya rusak berat,” tandasnya.

Sementara korban atas nama Mikabanu Tameno, mengatakan, sejumlah preman mendatangi rumahnya dan langsung membongkar pagar miliknya dengan alasan mereka disuruh Ayub Tosi untuk mengontrak lokasi tersebut.

Ketika dirinya meminta untuk berhenti membongkar pagar, para preman justru membentak korban dan menyuruhnya untuk diam. “Mama lebih baik diam,” katanya mengutip pernyataan para preman.

Usai membongkar pagar dan rumah, para preman kemudian merusak seluruh fasilitas rumah, dan mencuri uang korban sejumlah Rp25 juta.

“Uang sejumlah Rp25 Juta hilang, TV rusak, dan sejumlah ternak hilang, termasuk sapi. Sehingga sekarang kami tidak tinggal di rumah lagi, karena mereka masih menguasai lokasi,” tandasnya.

Pantauan Koranntt.com, pihak Polda NTT yang menerima laporan tersebut, segera melakukan penyelidikan. Sementara menurut pengakuan korban, sekelompok preman itu masih bertahan di rumah mereka. (*)