Astuti menambahkan, jika kondisi seperti ini dibiarkan oleh Bupati Djafar Ahmad, bukan tidak mungkin perilaku-perilaku demikian, nantinya akan menjadi contoh bagi dinas-dinas lain.
“Karena persolan ini sudah di ranah hukum, saya berharap penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Ende, untuk tidak tebang pilih, jika oknum-oknum tersebut melakukan pelanggaran hukum, maka pihak kejaksaan wajib memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Hj. Astuti. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan