Keputusan DPRD bersama keputusan Gubernur NTT, akan diteruskan lagi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk mengesahkan penetapan penggabungan Semau dengan Kota Kupang.

“Karena penetapan itu harus berdasarkan paraturan menteri, yang artinya, semua proses masih cukup panjang. Sehingga diharapkan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang untuk mempercepat prosesnya,” harapnya.

Meski demikian, dirinya menilai bahwa, Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Maseneno bersama DPRD sangat setuju dengan rencana penggabungan wilayah Pulau Semau dengan Kota Kupang.

“Bupati Kabupaten Kupang dan anggota DPRD secara politis sangat setuju dengan rencana penggabungan semau untuk masuk ke Kota Kupang,” terangnya.

Selain itu, Pit Seran menyampaikan, untuk perbatasan wilayah, baik perbatasan daerah maupun negara, semuanya sudah tuntas, dan tidak ada lagi persoalan.

“Tidak ada lagi sengketa atau selisih perbatasan antara kabupaten, antar kecamatan dalam kabupaten. Yang artinya bahwa, batas daerah tidak lagi ada permasalahan. Jadi diharapkan kepada masyarakat untuk tidak berselisih paham lagi soal batas wilayah administratif,” pungkasnya. (*)