Dituduh Lakukan KKN Dalam Perekrutan Guru, Ini Kata Kepsek SMAN 1 Lelak

Profil SMAN 1 Lelak, Kabupaten Manggarai / Foto: Yhono Hande

Ruteng, KN – Perekrutan tenaga guru di SMA Negeri I Lelak, Kabupaten Manggarai menuai aksi protes dari sejumlah toko masyarakat, karena menduga pihak sekolah telah melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Masyarakat setempat kemudian mendatangi lokasi sekolah pada Rabu 11 Agustus 2021. Ketidakpuasan masyarakat semakin memuncak, usai mengetahui para guru yang direkrut ke SMAN 1 Lelak merupakan keluarga dan kerabat dari Kepala Sekolah.

Mereka menyatakan, Kepala Sekolah SMAN I Lelak, diduga menerima guru yang belum menyelesaikan studinya di perguruan tinggi, serta tidak kompeten di bidangnya.

Guru baru yang mengajar di SMAN 1 Lelak diduga baru selesai yudisium. Penjaringan guru juga diduga dilakukan berdasarkan hubungan kedekatan keluarga.

Informasi yang diterima media ini dari masyarakat menyebutkan, pada tahun 2019 lalu, sejumlah sarjana mengajukan surat lamaran ke SMAN 1 Lelak, dengan harapan dapat diterima sebagai pengajar guru Bahasa Indonesia di sekolah tersebut.

Namun lamaran dari sejumlah sarjana itu langsung ditolak oleh pihak sekolah, dengan alasan kuota guru di SMAN 1 Lelak sudah penuh.

Masyarakat juga pertanyakan kebijakan sekolah merekrut dan menempatkan sarjana Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di SMAN 1 Lelak.

“Mengapa harus menerima yang berjurusan PGSD, sementara kita masih memiliki sarjana yang layak ditempatkan di SMA,” ujar tokoh masyarakat Desa Bangka Lelak, Kanisius Mpoo kepada wartawan.

Kanisius menyebut, pihak sekolah telah melakukan perekrutan guru berdasarkan hubungan darah, dan meminta para guru untuk merahasiakan masalah itu.

“Sarjana berijazah PGSG itu anak kandung dari si Kepala Sekolah. Kebijakan itu dinilai langgar regulasi karena guru SD ditempatkan di SMP dan juga sarat nepotisme,” tegas Kanisius Mpoo.

Sementara Kepala Sekolah SMAN I Lelak, Benediktus Patut, menepis tuduhan masyarakat terkait proses perekrutan guru yang terkesan tidak profesional dan terdapat praktek KKN.

BACA JUGA:  Kasus OTT di Dukcapil Manggarai, Polisi Tetapkan Seorang ASN Jadi Tersangka

“Tidak ada sarat nepotisme karena yang datang lamar itu semuanya ada hubungan keluarga. Kalau toh mereka katakan, tidak berarti itu benar. Tapi sudah ada hubungan dan dari kampung yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait perekrutan guru di SMAN 1 Lelak, itu menjadi tugas dan wewenangnya sebagai kepala sekolah, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Tentu sesuai analisis kebutuhan dari tahun ke tahun. Setelah dianalisis itu kan banyak lamaran yang masuk, saya harus pertimbangkan sematang-matangnya dan biasanya pertimbangan itu pada akhirnya saya lihat IPK dan asal perguruan tinggi,” jelasnya.

Benediktus juga mengaku bahwa pada tahun sebelumnya terdapat sarjana yang melamar. Namun ia memilih menolak dengan alasan bahwa berdasarkan hasil analisis kebutuhan kala itu, guru Bahasa Indonesia belum dibutuhkan.

Sementara pada tahun 2021 ini, murid di sekolah tersebut banyak. Rombongan belajar pun sudah masuk kategori cukup. Sehingga mereka menyepakati untuk menambah guru jurusan Bahasa Indonesia yang baru saja tamat.

“Mengapa saya terima, pertama dia waktu PPL-nya di sekolah, saya lihat kemampuannya, habis itu guru-guru juga turut mendukung bahwa cukup baik dan kalau misalnya ke depan butuh guru kita harus terima ini karena dia mengajarnya bagus,” tambahnya.

Benediktus juga menyampaikan bahwa terhadap keputusan sekolah yang menerima sarjana berjurusan PGSD, itu bukanlah persoalan masalah serius karena bertugas sebagai pegawai perpustakaan.

“Benar ada tapi bukan untuk tenaga pengajar melainkan untuk pegawai. Dia pegawai perpustakaan dan tidak mengajar. Tidak ada soal, jangankan sarjana tamat SMA juga bisa, tergantung kebutuhan,” pungkasnya. (*)