Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya tidak ingin menyalahkan siapapun. Semua teguran diterima, dihargai, dan Klinik King Care siap berbenah untuk jauh lebih baik ke depan.

“Hanya nurani kami memang sangat terpukul dengan hal ini. Karena kita sudah berjalan lima tahun dan berhenti langsung itu dampaknya sangat luar biasa,” tandasnya.

Kantongi Legalitas Lengkap

Klinik King Care Kupang juga sudah memiliki legalitas perusahan jelas, yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kalau soal ijin klinik kita legal. tidak mungkin sudah berjalan lima tahun tanpa ijin. Bulan mei kemarin kami sudah perbaharui. Mulai ijin mendirikan, operasional dari Kemenkumham, serta ijin Rapid Antigen juga kita punya. Itu lengkap semua,” jelas dr. Elkridus.

Dia menegaskan, dalam masalah tersebut, pihaknya telah membuat kesahalahan dengan mengirimkan sampel ke laboratorium pihak ketiga, yang ijinnya masih dalam proses pembuatan.

“Mereka bukan tidak punya ijin. Tetapi mereka masih berproses. Dan saya juga tidak bisa salahkan mereka, karena alat sudah datangkan, tidak mungkin ijinya langsung muncul saat itu. Jadi Itu adalah letak kesalahan kami, dan siap untuk berbenah,” tutupnya. (*)