“Seingat saya sudah tiga kali kecelakaan terjadi antara pengguna jalan dengan mobil pengangkut batu bara, karena sopir truk mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang tinggi,” ungkap Aloysius.

Selain berdampak pada kecelakaan lalu lintas, pengangkutan batu bara menggunakan mobil drum truck berpotensi merusak kondisi jalan, karena terlalu sering dilewati kendaraan bertonase berat.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Marinus Kota, SE, menjelaskan, jika dilihat dari kondisi nyata di lapangan, proses pengangkutan batu bara memang sulit karena harus menempuh jarak 18 Km.

Ia berharap agar pihak PLTU Ropa, segera merencanakan dan memindahkan dermaga kapal tongkang ke dalam area atau berdekatan dengan kawasan PLTU.

“Sehingga memudahkan dan mengurangi dampak yang membahayakan lalu lintas pengguna jalan, serta dampak lain seperti polusi udara agar tidak merugikan masyarakat,” kata Marianus Kota.

Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Ende akan melakukan penelusuran di lapangan untuk mengetahui persis kondisi yang terjadi di masyarakat.