Kupang  

Korban Kecelakaan Divonis COVID, Keluarga Jemput Paksa Jenazah di RS Siloam Kupang

Keluarga jemput paksa jenazah korban di RS Siloam Kupang / Foto: Irfan

Kupang, KN – Kericuhan kembali terjadi di Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Puluhan keluarga Korban merasa kecewa terhadap petugas medis rumah sakit.

Amarah keluarga memuncak lantaran pihak rumah sakit memvonis korban kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) meninggal akibat terpapar COVID-19.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami kecelakaan di Oebelo, Kabupaten Kupang, dan sempat menjalani perawatan medis di RS Siloam Kupang, sebelum dinyatakan meninggal pada Senin 2 Agustus 2021 siang.

Suasana semakin ricuh, ketika pihak rumah sakit melarang keluarga membawa pulang jenazah korban dengan alasan harus melalui Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.

Meski demikian, anggota tim pengendali posko Satgas COVID-19, kabupaten Kupang, Lexy L. Pong mengakui bahwa persiapan lokasi pemakaman bagi pasien COVID-19 di Kabupaten Kupang belum disiapkan secara baik.

Menurutnya, lokasi yang ditentukan di Desa Oinlasi, Kecamatan Kupang Tengah sebagai tempat penguburan jenaza COVID-19 belum dipersiapkan secara baik oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Hingga saat ini belum disiapkan dengan baik. Bahkan, belum ada penguburan jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di lokasi itu,” ujar Lexy kepada wartawan, Senin 2 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, pengambilan paksa jenazah di RS Siloam Kupang karena lambannya penanganan Satgas terhadap jenazah di rumah sakit.

“Adanya bersitegang itu karena keluarga menunggu terlalu lama. Kejadian itu sejak jam 11 siang. Keluarga mau memastikan pasien meninggal akibat Covid atau kecelakaan,” jelasnya.

Ia menuturkan, pasien bernama Ria Riani Feoh (7) sebelumnya dilarikan ke RS Siloam Kupang karena mengalami kecelakan lalu lintas di Desa Oebelo Kabupaten Kupang.

BACA JUGA:  Keluarga Korban Minta Yustinus Tanaem Dihukum Mati

Namun, kata dia, pihaknya tidak berhak memvonis pasien meninggal akibat terkonfirmasi positif COVID-19, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak rumah sakit.

“Yang menentukan COVID tidaknya itu pihak rumah sakit, kita hanya sebagai evakuator. Pemulasaran punya itu kewenangan dari pihak rumah sakit,” jelas kepala bidang perlindungan masyarakat dan sumber daya aparatur di Sat Pol PP Kabupaten Kupang.

Sementara Kapolsek Oebobo, AKP Madgalena G. Mere, yang hadir saat kejadian, menegaskan kejadian tersebut bukan perampasan jenazah. Namun pihak keluarga ingin membawa pulang jenazah.

“Tadi dari keluarga itu bukan melakukan perampasan, mereka mau bawa pulang,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pihak kepolisian bersama Satgas pun melakukan edukasi dan menyampaikan hasil swab antigen dari RS Siloam bahwa korban positif COVID-19.

Pihaknya memberi pengertian kepada keluarga bahwa, pemakaman harus dilakukan secara Prokes untuk mencegah penyebaran kasus COVID-19.

“Pihak kepolisian dan satgas hanya membantu dan memfasilitasi agar penanganan jenazah sesuai dengan Prokes yang berlaku,” terangnya.

Dia kembali menambahkan, keluarga tidak melakukan perampasan. Justru mempercayai hasil swab antigen. Namun diduga penanganan yang lama oleh pihak RS Siloam sehingga keluarga sempat ngamuk.

“Mereka tidak merampas, mereka mau bawa pulang. Mungkin keluarga merasa terlalu lama jadi mereka mau bawa pulang. Setelah kita melakukan pendekatan dan edukasi, mereka menerima,” pungkasnya. (*)