Kadis Konstantinus: Ternak Bantuan Pemerintah Tidak Boleh Dijual

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, konstatinus Dan/Foto: Yono Hande

Ruteng, KN – Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, konstatinus Dan, mengingatkan seluruh kelompok penerima bantuan kegiatan Sistem Manajemen Pertanian Terintegras (Simantri) untuk tidak menjual bantuan dari pemerintah, khususnya ternak sapi.

Hal itu disampaikan Kadis Konstantinus lantaran banyak bantuan ternak yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Peternakan dijual oleh kelompok tertentu.

Dia menegaskan, bagi ketua kelompok ternak Siman Tri dan sub kelompok ternak sapi harus wajib memiliki tanggung jawab, sehingga kegiatan atau program yang dijalankan harus berhasil.

“Kalaupun ada dari anggota kelompok yang jual ternak, maka peran dari ketua kelompok ini bisa menggantikan ternak itu,” tegas Konstantinus kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 28 Juli 2021.

Menurutnya, ternak yang dibagikan pemerintah harus dikandangkan, sehingga mampu menciptakan pupuk yang dapat dimanftkan masyarakat untuk kebutuhan lainnya.

“Semua ternak-ternak yang ada itu masukan dalam kandang. Tujuannya supaya dapat memperoleh pupuk, sehingga ternak wajib di dalam kandang, dan tidak boleh dijual,” jelasnya.

Terkait bantuan ternak yang dijual oleh sejumlah kelompok, kata dia, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan ternak yang telah dibagikan pemerintah.

BACA JUGA:  Fraksi PAN DPRD NTT Ingatkan Pemprov Segera Bayar TPP ASN dan Guru

“Itu ada yang sudah dijual, tapi anggota kelompok yang menjual ternak wajib untuk di kembalikan, ada yang sudah dikembalikan ada juga yang dibelum. Namun kami sudah buat peringatan dan dibuat dalam bentuk surat pernyataan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bantuan ternak yang digelontrkan Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai setiap tahun selalu berfariatif kepada semua kelompok.

“Untuk setiap kelompok itu berbeda-beda, 2018 kita kasih bantuan sebanyak 22 ekor. 20 betina dan 2 ekor Jantan per kelompok dan seterusnya ada 11 ekor 10 betina , 1 jantan,” ungkapnya.

Dengan demikian, Kadis Konstantinus berharap agar program kegiatan Simantri harus berhasil sesuai harapan masyarakat penerima bantuan dan pemerintah.

Untuk diketahui, bantuan ternak dibagikn kepda 35 kelompok yang tersebar di 9 kecamatan

yang dibagikan pemerintah kepada 35 kelompok, tersebar di 9 kecamatan. Namun tidak termasul Kecamatan Reok dan Reok Barat. (*)