“Korban tidak mau karena takut mengantar orang yang sedang mabuk. Karena permintaan tidak diindahkan oleh korban, sehingga pelaku langsung memukulnya menggunakan kepalan tangan dan menendang korban menggunakan kaki di bagian wajah,” jelasnya.
Aksi brutal pelaku mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian wajah, tangan serta badan.
Berdasarka Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/136/VII/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT. Tanggal 24 Juli 2021, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku penganiayaan di TKP.
“Atas dasar laporan dari korban tersebut unit Jatanras bersama dengan Piket Pidum dan piket Ka SPKT ke TKP dan mengamankan pelaku. Sekarang pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan