Kupang, KN – Melalui Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD), Pemerintah Kota Kupang menyerahkan Santunan dan Penghargaan bagi Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Santunan diberikan kepada 125 Pensiunan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Penyerahan Santunan tersebut di serahkan oleh Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Kamis, (22/07) pagi yang berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Walikota Kupang Jalan S. K. Lerik. Kelurahan Kelapa Lima.
Dalam Penyerahan Santunan dan Penghargaan tersebut turut hadir sejumlah pejabat mendampingi Walikota Kupang yaitu Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang Yanuar Dally, SH, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Kupang Drs. Agus Ririmase, M.Si, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Abraham D. E. Manafe, S.IP, M.Si.
Wali Kota dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pensiunan PNS yang telah mengabdi bagi Pemerintah puluhan tahun hingga selesai masa bhakti harus dihargai, dan tidak dibiarkan tanpa ada perhatian dari pemerintah.
Karena selama mengabdi sebagai PNS, para pensiunan tentu sudah bekerja menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan Kota Kupang. Sehingga sudah sepatutnya Pemerintah menunjukkan ungkapan terima kasih salah satunya melalui penyerahan santunan.
Hal ini memang belum sepadan dengan sumbangsih para pensiunan, ketika masih mengabdi namun Wali Kota Kupang berharap, santunan dapat diterima dan bermanfaat bagi kehidupan para pensiunan dan ahli waris kedepan.
“Semenjak menjadi Wali Kota, dalam kegiatan seperti ini selalu saya ingatkan bahwa seseorang yang sudah bekerja puluhan tahun di kota ini tidak bisa dilepas begitu saja. Harus ada semacam penghargaan atau ungkapan terima kasih atas jasa dan pengabdian pensiunan PNS semasa masih aktif. Apapun bentuknya, para pensiunan sudah bersumbangsih bagi kemajuan pembangunan kota ini,“ ungkap Wali Kota Jefri.
Ia menjelaskan bahwa, pemberian santunan diharapkan dapat membantu para pensiunan PNS dalam menjalani masa pensiunnya dengan tenang.
“Saya berharap peran para pensiunan, memberikan masukan dan saran serta tetap terjalin komunikasi yang baik antara Pensiunan PNS serta keluarga debgan pemerintah,” ujarnya.
Tak lupa, Wali Kota Jeriko menyampaikan permintaan maaf apabila selama mengabdi sebagai PNS di Lingkup Pemerintah Kota Kupang ada hal-hal yang berkenan dialami semasa mengabdi.
Wali Kota juga menyorot pandemi yang masih melanda dunia termasuk Kota Kupang, serta meminta para pensiunan dan ahli waris yang hadir untuk terus mendoakan negeri ini, serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, dengan menaati imbauan Pemerintah dan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19 demi keselamatan bersama.
Drs. Adrianus Lusi, MM yang didaulat untuk memberikan sekapur sirih mewakili seluruh Pensiunan PNS mengapresiasi perhatian Pemerintah melalui pemberian santunan bagi para pensiunan ASN serta ahli waris dari para pensiunan yang sudah meninggal.
“Atas nama para pensiunan, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Wali Kota beserta jajarannya atas perhatiannya yang begitu besar kepada kami yang purna tugas ini. Merupakan sukacita dapat diundang kembali untuk bertemu dalam satu forum yang berbahagia ini,” jelasnya.
Menurut Lusi, santunan yang diterima akan bermanfaat, karena dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan biaya hidup di masa tua.
Adrianus menuturkan bahwa sebagai pensiunan PNS dirinya cukup memahami keputusan yang harus diambil pemerintah terkait edaran Wali Kota terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro yang sedang diberlakukan di Kota Kupang saat ini.
Para pensiunan akan terus mendoakan dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 baik melalui vaksinasi demi mencapai herd immunity dan pembatasan-pembatasan.
Meskipun harus menelan pil pahit karena di sisi lain kebijakan yang diambil tentunya memiliki dampak namun dirinya atas nama para pensiunan percaya hal tersebut merupakan skenario terbaik yang dapat diambil saat ini.
“Doa kami bagi Bapak Wali Kota dan seluruh jajaran agar senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam mengemban tugas-tugas bagi kesejahteraan dan kemajuan daerah ini,” tambah Adrianus
Dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Richard Bernard Penlaana, S.Sos, M.Si dijelaskan bahwa, pelaksanaan penyerahan penghargaan dan santunan bagi para Pensiunan PNS serta para ahli waris dari PNS yang telah meninggal dunia ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Kupang Nomor BKPPD.861/568/C/VI/2021 tentang Pemberian Dana Santunan dan Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Pensiun, Wafat dan Cacat Tetap Lingkup Pemerintah Kota Kupang Tahap 1 Tahun 2021 yang diberikan kepada Pensiunan PNS Lingkup Pemerintah Kota Kupang dengan rincian yaitu PNS Pensiun Sebanyak 114 Orang dan PNS Meninggal Dunia Sebanyak 14 Orang.
Richard menambahkan bahwa, Dana Santunan merupakan bentuk perhatian dan penghargaan Pemerintah Kota Kupang terhadap pengabdian dan loyalitas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Kupang yang telah mengabdi sampai pada batas usia pensiun maupun yang telah meninggal dunia dalam masa pengabdian dan diberhentikan dengan hormat.
Selanjutnya dana santunan tersebut diberikan sebagai bantuan modal usaha dalam melakukan kegiatan usaha produktif demi peningkatan kesejahteraan keluarga setelah tidak lagi mengabdikan diri sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. (PKP_rdp)