Sikka  

Dipolisikan Pemkab Sikka, Eman Manda: Saya Siap Dipenjara Jika Terbukti Salah

Korban pengeroyokan Emanuel Manda / Foto: Wiliam Toka

Sikka, KN – Pemerintah Kabupaten Sikka, melalui Kasat Pol PP Sikka, Adeodatus Buang Da Cunha melaporkan Emanuel Manda, warga Lingkar Luar, yang dianiaya beberapa waktu lalu oleh Tim Patroli Gabungan Satgas Covid-19.

Emanuel Manda, dianiaya oleh Tim Satgas Covid-19 di rumah miliknya hingga pelipis matanya robek, karena diduga telah melakukan perlawanan terhadap petugas Satgas Covid-19.

Berdasarkan surat dengan Nomor: LP-B/155/VII/2021/NTT/Res. Sikka, Tanggal 06 Juli 2021 tentang dugaan tindak pidana menghalang-halangi petugas saat melakukan patroli penegakan protokoler kesehatan, pada Selasa 6 Juli 2021 lalu.

Bersama istrinya Novayanti Afrida Piterson dan Vinsensius Aldrino asisten di bengkelnya, Emanuel Manda memenuhi panggilan penyidik Polres Sikka untuk memberikan keterangan kepada penyidik, Kamis 15 Juli 2021.

Atas tindakannya, Emanuel dituduh melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 1 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)”.

Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

BACA JUGA:  Kota Kupang Promosi Produk Unggulan UMKM di Ajang Rakerwil APEKSI

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. dengan ancaman Pidana penjara 1 tahun.

Sebagai warga negara, Emanuel Manda menegasakan akan tetap mengikuti semua proses hukum yang berlaku. “Kalau saya terbukti salah, saya siap dipenjara. Biar Tuhan yang lihat,” ujar Emanuel kepada wartawan.

Atas pertistiwa tersebut, dirinya merasa kecewa terhadap petugas Satgas COVID-19 Kabupaten Sikka, yang telah melakukan tindakan anarkis di kediamannya.

“Kejadian itu menyebabkan luka di pelipis kanan dan lebam. Mereka tidak mendatangi saya, meski hanya sekadar menunjukan empati terhadap peristiwa itu,” tandasnya. (*)