Labuan Bajo, KN – Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan yang parikir sembarangan, khsusnya di atas trotoar jalan.
Penertiban dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, dan dipimpin langsung oleh Bripka Yoseph Rivani Menong, Senin 12 Juli 2021 pagi.
Operasi itu berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga milik tamu Mawar Hotel yang diparkir sembarangan diatas trotoar jalan.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Iptu Royke Weridity mengatakan, penertiban dilakukan bermula dari patroli anggota di kawasan Patiwisata Super Premium Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dia menjelaskan, saat melintasi titik lokasi, pihknya menemukan dua unit mobil yang parkir diatas trotoar jalan, tepatnya di depan Mawar Hotel, Jalan Soekarno-Hatta.
“Kita tertibkan agar tidak menggunakan trotoar untuk parkir kendaraan. Karena trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki, tapi ini justru digunakan untuk tempat parkir. Itu kan tidak boleh,” ujarnya kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.
Selain itu, pihaknya juga memberikan peringatan kepada pihak manajemen hotel untuk tidak menizinkan tamunya memarkirkan kendaraan diatas trotoar jalan.
“Kita dari Satlantas Polres Mabar kasih peringatan, karena itu kan trotoar bukan tempat parkir,” tegas Kasat Lantas.
Lebih lanjut, Iptu Royke Weridity menjelaskan, Satlantas Polres Mabar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi tegas bagi pemilik hotel, restoran dan minimarket yang tidak menyediakan tempat parkir bagi para pengunjung.
“Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban, sehingga pengunjung tidak memarkirkan kendaraanya di trotoar jalan,” jelasnya.
Menurutnya, sepeda motor dan mobil yang memarkir kendaraan di trotoar jalan merupakan tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas, dan merenggut hak pejalan kaki.
“Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir. Trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar. Tindakan itu bisa di pidana,” katanya.
Ia menururkan, pihaknya telah mengimbau serta menindak sejumlah kendaraan yang memarkirkan kendaraanya di atas trotoar jalan.
“Beberapa kali kami sudah imbau dan tertibkan. Jadi untuk masalah trotoar ini nanti kami akan melakukan upaya–upaya, langkah persuasif dengan imbauan dan sampai lakukan tindakan,” ucap Kasat Lantas.
Dia menegaskan, setiap pengendara yang melanggar aturan akan ditindak berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” jelasnya.
Satlantas Polres Mabar juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati Protokol Kesehatan, serta tidak bepergian keluar daerah, mengingat angka penyebaran Covid-19 semakin meningkat di Manggarai Barat.
“Tentu masyarakat harus menaati Protokol Kesehatan 5M, selalu kenakan masker ketika berada diluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Personel kami tak segan akan menegur pengendara yang melanggar Prokes,” tutup IPTU Royke Weridity. (*)