“Karena bangunan kosong sangat beda jika sudah terisi beban. Sehingga perlu diperhitungkan beban angin dan gempa. Karena gempa ada yang horizontal dan vertikal. Sehingga strukturnya harus didesain untuk memikul beban tersebut,” terangnya.
Robert menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui legalitas dari bangunan ruko tersebut, karena belum melihat langsung IMB atas nama siapa.
“Legalitasnya kita belum tahu, karena sampai sekarang kita belum lihat IMBnya atas nama siapa. Dan dari visualnya, tidak mungkin pemerintah mengeluarkan IMB yang konstruksi bangunannya seperti ini,” tandasnya. (*)
Halaman









Tinggalkan Balasan