Kupang, KN – Sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) milik Fery Salam Hamid, yang berada di Jl. Jendral Sudirman, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diduga tidak punya IMB dan masyarakat di sekitar lokasi merasa terganggu.

Bangunan Ruko yang berada tepat di depan Hotel Asiti tersebut tidak dilengkapi dengan papan proyek, sehingga pembangunan terkesan berubah-ubah dan tidak sesuai prinsip Ijin Membangun (IMB).

Pemilik Ruko, Fery Salam Hamid melakukan pembangunan tembok diatas pagar yang bukan milknya, sehingga membahayakan keselamatan penghuni rumah maupun tetangga.

Sebagian tembok bangunan juga masuk ke halaman milik warga, sehingga semua material mengganggu akses jalan, dan menyebabkan saluran drainase di Jl. Sudirman tersumbat. Begitu pula pipa air PDAM juga rusak, akibat terkena kayu perancah.

Robert Da Costa, pemilik rumah yang berada tepat di belakang Ruko milik Fery Salam Hamid mengatakan, bangunan tersebut sangat mengganggu, dan membahayakan masyarakat yang berada tepat di sekitar lokasi.

“Dengan kondisi bangunan dua lantai ini sangat mengganggu. Jadi sebelum terlanjur, sebaiknya dia rapihkan dulu sesuai dena bangunan,” ujar Robert kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.