Sementara kuasa hukum lainnya, Fredom Radja menyatakan, putusan itu diambil berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Tidak ada 1 saksi pun yang menyatakan bahwa para terdakwa mengetahui status tanah itu sejak awal. Sehingga pertimbangan hukum setiap hakim saling menguatkan. Artinya tidak ada unsur sengaja yang dibuat oleh kedua terdakwa,” ungkapnya.

Jasmin selaku istri terdakwa Mizardo Fabio menyampaikan terima kasih atas putusan majelis hakim tersebut. Jarmin menjelaskan, dirinya sudah 6 bulan berpisah dengan suaminya.

“Suami saya tidak bersalah. Saya sangat bahagia. Kami sudah berpisah selama 6 bulan. Anak kami masih kecil-kecil. Tetapi sekarang kami bisa berkumpul bersama lagi,” ucap Jasmin.

Pasca pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum, Herry C. Franklin menyatakan Jaksa akan banding ke tingkat kasasi.