Jasmin selaku istri terdakwa Mizardo Fabio menyampaikan terima kasih atas putusan majelis hakim tersebut. Jarmin menjelaskan, dirinya sudah 6 bulan berpisah dengan suaminya.
“Suami saya tidak bersalah. Saya sangat bahagia. Kami sudah berpisah selama 6 bulan. Anak kami masih kecil-kecil. Tetapi sekarang kami bisa berkumpul bersama lagi,” ucap Jasmin.
Pasca pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum, Herry C. Franklin menyatakan Jaksa akan banding ke tingkat kasasi.
“Kita akan ajukan banding majelis hakim,” ucap Herry. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan