“Pertimbangannya adalah perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, jelas-jelas perbuatan perdata,” ujar Marsel Radja kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kupang.
Ia menjelaskan, disenting opinion dari Hakim Ketua 1 menyatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah Pemda. Sedangkan anggota 2 dan Ketua Majelis menyatakan pendapat yang sama.
“Justru itu memperkuat bahwa tanah itu bukan tanah Pemda. Yang bertanggung jawab bahwa itu tanah Pemda atau bukan, adalah H. Sukri, Cs. Klien saya tidak mengetahui sama sekali bahwa itu tanah Pemda. Dia hanya tahu bahwa itu tanah hak milik masyarakat,” ujar Radja.
Ia menegaskan, pada prinsipnya pihaknya meminta agar setiap terdakwa dihukum secara benar. Jika bersalah silahkan dihukum.
“Kita ingin yang salah dihukum, tetapi yang benar harus dikatakan benar. Jika terdapat keragu-raguan, maka majelis hakim wajib memutuskan bebas. Kami siap jika putusan ini dibanding ke tingkat kasasi,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan